Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Prestasi Nasional bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan,evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik yang diimplementasikan antara lain adalah pelaksanaan Lomba, Festival, dan Kompetisi.
Pada tahun 2020, pertama kalinya Pusat Prestasi Nasional akan menyelenggarakan Lomba Jurnalistik Siswa Indonesia (LJSI) yang dibuka untuk peserta didik SMA/SMK/MA. Lomba ini dilaksanakan dalam rangka membangun manusia Indonesia yang berkarakter mengutamakan kejujuran, kebenaran dan verifikasi atau validitas suatu berita. Selain itu, dengan kegiatan ini, diharapkan peserta didik akan menjadi pribadi yang mampu berempati terhadap lingkungan sekitarnya, cerdas dalam menangkap suatu kejadian dan mengabadikannya dalam bentuk tulisan maupun fotografi, serta mampu menyampaikan pesan-pesan positif dalam tulisan maupun foto yang diciptakannya. Dengan demikian, LJSI menjadi wadah bagi para siswa SMA/SMK/MA untuk mengaktualisasikan bakat, minat, dan kemampuan dalam bidang jurnalistik dan fotografi.
Buku ini akan menjelaskan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan Lomba Jurnalistik sebagai pedoman bagi penyelenggara Lomba Jurnalistik Siswa Indonesia Tahun 2020. Akhir kata, semoga penyelenggaraan Lomba Jurnalistik tahun 2020 berjalan lancar meski dalam kondisi pandemi Covid-19, dan peserta didik dapat terus berprestasi dari rumah.