Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran program ampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023.
Persyaratan Dokumen Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023
Berikut adalah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran beserta ketentuannya.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar dan ditandatangani oleh mahasiswa di atas meterai Rp10.000,-, orang tua/wali mahasiswa, serta ketua program studi.
2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00. Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.
3. Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar. Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).
4. Surat Keterangan Sehat. Surat keterangan sehat berasal dari puskesmas atau rumah sakit. Surat wajib ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi.
5. Sertifikat pengalaman organisasi (opsional). Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silakan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.
Siapa saja yang dapat mengikuti program ini ?
1. Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, serta situasi ekonomi dan sosial lainnya.
2. Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek.
3. Mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program.
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
5. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
6. Data mahasiswa terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.
Apakah ada ketentuan lainnya?
1. Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai.
2. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmsi, KIPK, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek dapat mengikuti program Kampus Mengajar dengan ketentuan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya kuliah diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Buku Panduan Kampus Mengajar.
Jadwal Kampus Mengajar Angkatan 6
Pendaftaran: 8-28 Mei 2023
Seleksi: 29 Mei-15 Juni 2023
Pengumuman: 3 Juli 2023