Pengajuan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Masa Bakti 2019-2021
Diberitahukan kepada Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Bung Hatta. Bersama ini disampaikan bahwa pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Bung Hatta telah habis masa baktinya sesuai dengan SK Rektor No:3305.a/SK-2/KP/IV-2018. Untuk itu, kami mengharapkan kepada Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Bung Hatta dapat mengusulkan pembina yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Bung Hatta sebagai berikut ini:
1.Tenaga kependidikan atau dosen Universitas Bung Hatta yang memiliki reputasi dan relevan sesuai dengan tiap bidang Unit Kegiatan Mahasiswa.
2. Pembina dapat melaksanakan fungsinya untuk melakukan pembimbingan, pendampingan, koordinasi, membantu mencarikan solusi atas permasalahan, dan memberi masukan agar Unit Kegiatan Mahasiswa tersebut melakukan kegiatan yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan Universitas.
3. Dapat mengisi surat pernyataan kesesediaan menjadi Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa
Pengiriman Dokumen:
Mengingat kondisi Pandemi COVID-19, maka semua dokumen tersebut dikirim melalui email Bagian Kemahasiswaan kms_beasiswa@bunghatta.ac.id paling lambat tanggal 20 Juli 2020.
4. Saat pengiriman dokumen harus mengikuti kaidah pengiriman email yang baik dan benar. Jika tidak mengikuti ketentuan tersebut maka tidak akan diproses sebagaimana mesitnya.
5. Batas terakhir pengiriman dokumen paling lambat tanggal 20 Juli 2020.