Diberitahukan kepada Bapak/Ibu Wakil Dekan, Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa dan Ketua Kelembagaan Mahassiwa perihal pemberian piagam penghargaan kepada aktivis kampus periode Wisuda Akademik ke-73 Universitas Bung Hatta yang belum ada yang mengirimkan nama-namanya. Mengingat pengumuman telah kami sampaikan pada bulan Maret 2020 lalu. Untuk ini, kami meminta kembali agar dapat menyeleksi dan merekomendasikan aktivis lembaga kemahasiswaan yang memenuhi syarat menerima piagam sesuai dengan kriteria dan syaratnya.
Kriteria Penerima Piagam Aktivis:
1. Pengurus Inti Kelembagaan Mahasiswa yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bedahara dan Ketua/Koordinator Divisi.
2. Pengurus Inti Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta (DPMMU)
3. Pengurus Inti Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta (BEMMU)
4. Pengurus Inti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
5. Pengurus Inti Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMMF)
6. Pengurus Inti Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Fakultas (BEMMF)
7. Pengurus Inti Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi
Persyaratan Penerima Piagam Aktivis:
1. Mengisi blanko Isian dan mendapatkan rekomendasi dari ketua lembaga mahasiswa terkait.Seperti berikuti ini:
a. Mendapat rekomendasi dari Ketua DPMMU untuk pengurus DPMMU dan disetujui oleh Wakil Rektor III.
b. Mendapat rekomendasi dari Ketua DPMMU dan BEMMU untuk pengurus BEMMU dan disetujui oleh Wakil Rektor III.
c. Mendapat rekomendasi dari Ketua BEMMU dan UKM untuk pengurus UKM dan disetujui oleh Wakil Rektor III.
d. Mendapat rekomendasidariKetua DPMMF untuk pengurus DPMMF dan di setujui oleh Wakil Dekan.
e. Mendapat rekomendasi dari Ketua DPMMF dan BEMMF untuk pengurus BEMMF serta disetujui oleh Wakil Dekan.
f. Mendapat rekomendasi dari Ketua Himpunan untuk pengurus Himpunan dan disetujui oleh Ketua BEMMF serta disetujui oleh Wakil Dekan.
2. Melampirkan fotokopi SK pengangkatan kepengurusan terbaru.
3. Menyelesaikan studi tidak lebih dari 7 tahun.
4. Melampirkan fotokopi sertifikat kegiatan yang pernah diikuti.
Pengiriman Dokumen:
Mengingat kondisi Pandemi COVID-19, maka semua dokumen aktivis yang direkomendasikan tersebut dikirim melalui email Bagian Kemahasiswaan kms_beasiswa@bunghatta.ac.id paling lambat tanggal 24 Juli 2020.
Tata cara pengiriman dokumen melalui email:
1. Calon penerima mengisi dan memindai (scan) blanko piagam aktivis yang lengap dengan tanda tangan dan stample.
2. Calon penerima memindai (scan) SK Kepengurusan terbaru.
3. Calon penerima memindai (scan) sertifikat kegiatan atau prestasi.
4. Semua dokumen point 1, point 2 dan point 3 dikirim melalui email Bagian Kemahasiswaan kms_beasiswa@bunghatta.ac.id
4. Saat pengiriman dokumen harus mengikuti kaidah pengiriman email yang baik dan benar. Jika tidak mengikuti ketentuan tersebut maka tidak akan diproses sebagaimana mesitnya.
5. Batas terakhir pengiriman dokumen paling lambat tanggal 24 Juli 2020.