Bantuan UKT–SPP Kemendikbudristek Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022
Sehubungan Bantuan UKT/SPP pada Semester Ganjil Tahun Akademi 2021/2022, maka bersama ini disampaikan ketentuannya sebagai berikut:
1. Proses dan selesi Bantuan UKT/SPP dilaksanakan di Fakultas sesuai distirbusi kuota yang telah disampaikan Universitas
2. Bantuan UKT/SPP memiliki besaran biaya Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan mahasiswa penerima dapat membayar kekurangan dari besaran biaya kuliah dari jumlah biaya yang harus dibayarkan.
3. Persyaratan Bantuan UKT/SPP sebagai berikut :
a. Aktif pada semester ganjil 2021/2022 (sekarang)
b. Mahasiswa tersebut bukan calon wisudawan periode ke-76
c. Duduk pada semester 3 sampai dengan 7 (angkatan 2018 sd 2020) pada semester ganjil 2020/2021 (sekarang)
d. Melampirkan surat keterangan kurang mampu yang dikeluarkan oleh aparat desa setempat.
e. Melampirkan surat Keterangan terdampak ekonomi orang tuanya oleh pandemi Covid-19, (dari kelurahan, atau parat desa setempat)
f. Melampirkan Photo copi Kartu Keluarga terbaru (KK)
g. Melampirkan Photo copi KTP yang bersangkutan dan KTP kedua orang tua.
h. Melampirkan Photo copi Kartu Mahasiswa.
4. Calon penerima Bantuan UKT/SPP dapat mengirim berkas ke Fakultas.
5. Hasil seleksi dari Fakultas berupa data rekapitulasi dan semua berkas hasil seleksi dapat dikirim Fakutas ke Bagian Kemahasiswaan paling lambat hari Jumat tanggal 24 September 2021