Edaran Kegiatan Kemahasiswaan Selama Pandemi COVID-19 Semester Ganjil 2021/2022
Sehubungan dengan penyesuaian kegiatan kemahasiswaan selama Pandemi COVID-19 pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022, maka Rektor Universitas Bung Hatta menyampaikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagai berikut ini:
1. Kegiatan kemahasiswaan selama Pandemi COVID-19 dapat dilaksanakan secara daring dan luring baik di dalam kampus atau di luar kampus dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Fakultas.
2. Ketentuan pelaksanaan Kegiatan kemahaasiswaan luring di luar kampus sebagai berikut:
a. Melampirkan surat rekomendasi izin kegiatan dari SATGAS COVID-19 setempat.
b. Melampirkan surat izin kegiatan dari pemangku wewenang setempat (Dusun/Desa/Kelurahan/Wali Nagari/Camat).
c. Melampirkan peta lokasi kegiatan.
d. Melampirkan surat izin kegiatan dari Dekan/Wadek/Pembina.
e. Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban kegiatan oleh Ketua/Komandan/Pimpinan Umum Ormawa.
f. Melampirkan SOP Protokol Kesehatan secara ketat selama pelaksanaan kegiatan.
g. Melampirkan Surat pernyataan menjaga protokol kesehatan secara ketat oleh oleh Ketua/Komandan/Pimpinan Umum Ormawa
h. Melampirkan daftar nama lengkap pengurus, pantia, peserta, dan tamu undangan.
i. Melampirkan surat izin orang tua bermaterai Rp.10.000 pengurus, panita dan peserta.
j. Melampirkan bukti telah vaksin bagi pengurus, panita dan peserta (minimal 1 dosis vaksin).
3. Ketentuan pelaksanaan Kegiatan kemahaasiswaan luring di dalam kampus sebagai berikut:
a. Melampirkan surat rekomendasi izin kegiatan dari SATGAS COVID-19 Kota Padang.
b. Melampirkan surat izin kegiatan dari Dekan/Wadek/Pembina.
c. Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban kegiatan oleh Ketua/Komandan/Pimpinan Umum Ormawa.
d. Melampirkan SOP protokol kesehatan secara ketat selama pelaksanaan kegiatan.
e. Melampirkan Surat pernyataan menjaga protokol kesehatan secara ketat oleh oleh Ketua/Komandan/Pimpinan Umum Ormawa.
f. Melampirkan daftar nama lengkap pengurus, pantia, peserta, dan tamu undangan.
g. Melampirkan surat izin orang tua bermaterai Rp.10.000 pengurus, panita dan peserta.
h. Melampirkan bukti telah vaksin bagi pengurus, panita dan peserta (minimal 1 dosis vaksin).
4. Bila point 2 dan point 3 tidak dapat dilengkapi maka pimpinan universitas tidak dapat mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan.
Demikian hal surat edaran ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian dan dipedomani sebagai mana mestinya.