Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Tahun 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan empat kebijakan mengenai Pendidikan Tinggi di awal tahun 2020. Empat kebijakan tersebut terangkum dalam Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka; pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Untuk mendukung program Kampus Merdeka, khususnya pemenuhan hak mahasiswa untuk dapat belajar di luar program studi dan atau perguruan tinggi dimana dia menempuh pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Tahun 2021. Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti proses pembelajaran di kampuskampus perguruan tinggi manapun di Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan dan atau perluasan kompetensinya.
Peserta adalah mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) pada semester 3 sampai dengan 8.
2. Mahasiswa peserta program Pertukaran Mahasiswa Merdeka di seluruh Indonesia hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengikuti dan memperoleh bantuan biaya program Pertukaran Mahasiswa Merdeka.
3. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75 dan/atau berprestasi sekurang-kurangnya di tingkat provinsi yang ditunjukkan dengan bukti yang resmi.
4. Memiliki kemampuan dan peluang untuk mengembangkan penalaran, wawasan, serta berintegritas, kreatif dan inovatif.
5. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik pada perguruan tinggi pengirim.
6. Bersedia mentaati seluruh ketentuan yang tertulis di dalam POB program Pertukaran Mahasiswa Merdeka.