Sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda Akademik ke-76 Universitas Bung Hatta, maka bagi Wisudawan/i yang aktif berorganisasi selama melanjutkan pendidikan di Universitas Bung Hatta akan diberikan iagam Penghargaan kepada Aktivis Kampus yang wisuda pada periode tersebut dengan kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
Kriteria Penerima Piagam Aktivis:
1. Pengurus Inti Kelembagaan Mahasiswa yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bedahara dan Ketua/Koordinator Divisi.
a. Pengurus Inti Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta (DPMMU)
b. Pengurus Inti Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta (BEMMU)
c. Pengurus Inti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
d. Pengurus Inti Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMMF)
f. Pengurus Inti Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Fakultas (BEMMF)
g. Pengurus Inti Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi
Persyaratan Penerima Piagam Aktivis:
1. Mengisi blanko Isian dan mendapatkan rekomendasi dari ketua lembaga mahasiswa sebagai berikuti ini:
c. Mendapat rekomendasi dari Ketua UKM yang disetujui oleh Pembina UKM untuk pengurus UKM (Blanko Piagam Aktivis UKM)
d. Mendapat rekomendasi dari Ketua DPMMF untuk pengurus DPMMF yang disetujui oleh Wakil Dekan (Blanko Piagam Aktivis DPMF)
e. Mendapat rekomendasi dari Ketua BEMMF untuk pengurus BEMMF yang disetujui oleh Wakil Dekan (Blanko Piagam Aktivis BEMF)
f. Mendapat rekomendasi dari Ketua Himpunan untuk pengurus Himpunan dan disetujui oleh Ketua BEMMF serta disetujui oleh Wakil Dekan (Blanko Piagam Aktivis Himpunan)
2. Melampirkan fotokopi SK pengangkatan kepengurusan terbaru.
3. Menyelesaikan studi tidak lebih dari 7 tahun.
Tata Cara Pengiriman Dokumen Piagam Aktivis:
1. Calon penerima mengisi dan memindai (scan) blanko piagam aktivis yang lengkap dengan tanda tangan dan stample.
2. Calon penerima memindai (scan) SK Kepengurusan terbaru.
3. Semua dokumen point 1 dan point 2 diunggah calon penerima secara daring melalui link http://bit.ly/piagamaktivis76
4. Saat pengiriman dokumen secara daring dipastikan lengkap dan benar. Jika tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka tidak akan diproses sebagaimana mestinya.
5. Batas terakhir pengungahan dokumen paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.