Pengumuman Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Semester Genap 2020/2021
Pengumuman Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Semester Genap 2020/2021
No: 1586/Pend-1/KP/III-2021
Kepada Yth Saudara
Pimpinan Lembaga Mahasiswa
Universitas Bung Hatta
di Padang.
Sehubungan dengan Surat saudara nomor : 002/SP/BEM-UBH/II-2021 tanggal 24 Februari 2021 Tentang Permohonan pemotongan UKT Semester genap 2020/2021, maka Rektor Universitas Bung Hatta memberikan bantuan pengurangan uang kuliah 10% bagi terdampak pandemi Covid- 19 dengan syarat sebagai berikut :
1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan tertulis yang diketahui oleh orang tua kepada Rektor Universitas Bung Hatta.
2. Melampirkan Surat keterangan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi orang tua berhenti bekerja dari Perusahaan.
3. Melampirkan surat keterangan dari Lurah/Wali Nagari/Kepala Desa Bagi orang tua bekerja Wiraswasta,berdagang dan UMKM lainnya, yang terdampak Covid- 19.
4. Melampirkan Surat Keterangan dari Lurah/ Wali Nagari/ Kepala Desa bagi orang tua yang meninggal yang merupakan tulang punggung keluarga
5. Batas waktu bagi yang memenuhi syarat mendapat bantuan pengurangan uang kuliah sebesar 10 % paling lambat pembayaran tanggal 12 Maret 2021.
Demikian kami disampaikan, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan.