Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan hormat kami beritahukan bahwa telah terjadi restrukturisasi organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan peraturan tersebut, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik. Sehubungan dengan hal tersebut, lebih lanjut kami informasikan sebagai berikut:
1. Kegiatan Lomba, Festival, dan Kompetisi jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi pada tahun 2020 akan diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
2. Pusat Prestasi Nasional pada saat ini belum mempublikasikan secara resmi pedoman maupun petunjuk lain mengenai pelaksanaan lomba, festival, dan kompetisi tahun 2020.
3. Petunjuk Pelaksanaan Lomba, Festival, dan Kompetisi tahun 2020 berikut pengumuman dan informasi lainnya pada setiap jenjang akan segera dapat diakses melalui laman http://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.