Pengumuman Pengajuan Piagam Aktivis Wisuda Akademik 73
Diberitahukan kepada Bapak/Ibu Wakil Dekan, Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa dan Ketua Kelembagaan Mahassiwa. Bersama ini kami sampaikan pada pelaksanaan Wisuda Akademik ke-73 Universitas Bung Hatta memberikan Piagam Penghargaan kepada aktivis kampus yang di wisuda pada periode tersebut. Untuk itu, kami minta agar dapat menyeleksi dan merekomendasikan aktivis lembaga kemahasiswaan yang memenuhi syarat menerima piagam sesuai dengan kriteria dan syaratnya.
Kriteria Penerima Piagam Aktivis:
1. Pengurus Inti Kelembagaan Mahasiswa yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bedahara dan Ketua/Koordinator Divisi.
2. Pengurus Inti Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta (DPMMU)
3. Pengurus Inti Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta (BEMMU)
4. Pengurus Inti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
5. Pengurus Inti Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMMF)
6. Pengurus Inti Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Fakultas (BEMMF)
7. Pengurus Inti Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi
Persyaratan Penerima Piagam Aktivis:
1. Mengisi blanko Isian
2. Melampirkan foto kopi SK pengangkatan kepengurusan terbaru
3. Menyelesaikan studi tidak lebih dari 7 tahun.
4. Mendapat rekomendasi dari Ketua DPMMU untuk pengurus DPMMU dan disetujui oleh Wakil Rektor III.
5. Mendapat rekomendasi dari Ketua DPMMU dan BEMMU untuk pengurus BEMMU dan disetujui oleh Wakil Rektor III.
6. Mendapat rekomendasi dari Ketua BEMMU dan UKM untuk pengurus UKM dan disetujui oleh Wakil Rektor III.
7. Mendapat rekomendasidariKetua DPMMF untuk pengurus DPMMF dan di setujui oleh Wakil Dekan.
8. Mendapat rekomendasi dari Ketua DPMMF dan BEMMF untuk pengurus BEMMF serta disetujui oleh Wakil Dekan.
9. Mendapat rekomendasi dari Ketua Himpunan untuk pengurus Himpunan dan disetujui oleh Ketua BEMMF serta disetujui oleh Wakil Dekan.
10. Melampirkan foto kopi sertifikat kegiatan yang pernah diikuti.
Data aktivis yang direkomendasikan tersebut dikirim ke Bagian Kemahasiswaan paling lambat tanggal 3 April 2020.