Pemberitahuan Pembatalan FFMI dan MTQMN Tahun 2021
Yth.
1.Rektor Universitas Pendidikan Indonesia
2. Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
3. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
4. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikbudristek memperhatikan tentang: (i) Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-584/MK.02/2021 tertanggal 6 Juli 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021; dan (ii) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bersama ini, kami beritahukan kepada Bapak/Ibu bahwa kegiatan FFMI dan MTQMN yang rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2021 dibatalkan/ditiadakan dikarenakan sehubungan dengan hal tersebut di atas point (i) dan (ii)
Kami sangat berterima kasih kepada Bapak/Ibu atas perkenannya untuk menginformasikan surat pemeritahun ini kepada mahasiswa di perguruan tinggi yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.