Surat Edaran Rektor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahun 2021
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, terutama di wilayah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, maka dengan ini, Rektor Universitas Bung Hatta memutuskan hal-hal sebagai berikut ini:
1. Kegiatan administrasi di Universitas Bung Hatta dilakukan dari rumah (Work From Home) terhitung mulai tanggal 7 Juli s.d. 20 Juli 2021. Untuk kehadirannya di kantor terkait pekerjaan, minimal 25% dari seluruh karyawan/ti yang ada di unit masingmasing (pengaturan diserahkan kepada masing-masing pimpinan unit). Tenaga Kependidikan wajib mematuhinya dengan tetap memperhatikan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja seperti menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizier).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar, laboratorium, ujian semester, bimbingan, seminar, ujian skripsi/thesis tetap dilakukan secara online/daring dengan memanfaatkan sistem e-learing sebagaimana yang telah diterapkan di Universitas Bung Hatta.
3. Semua kegiatan dosen (workshop, seminar, dan sejenisnya) dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring hingga tanggal 20 Juli 2021. 4. Setiap dosen atau tenaga kependidikan yang merasakan gejala demam, bantuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas agar segera melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terdekat untuk mendapatkan penanganan.