Universitas Bung Hatta Launching Pelayanan Pengaduan Mahasiswa (P2M)
Rektor Universitas Bung Hatta Prof. Dr. Tafdil Husni, S.E., M.B.A melalui Wakil Rektor III Dr. Hidayat, S.T., MT, IPM me-lauching Tim Satgas Pelayanan Pengaduan Mahasiswa Universitas Bung Hatta saat penyerahan secara resmi Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgawa) Kampus Proklamator II dari Yayasan Pendidikan Bung Hatta ke pimpinan Universitas pada 4 Agustus 2023.
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta Dr. Boy Yendra Tamin, S.H., M.H didampingi oleh Sekretaris Badan Pengurus Drs. Ir. Mulyanef., M.Sc. dan Ketua II Badan Pengurus Dr. Ir. Edi Septe S., M.T, Kepala BAU Yuvial, S.E, Kepala BAAK Suamperi, SH, MH dan Kabag Kemahasiswaan Loly, S.H.
Tim Satgas Pelayanan Pengaduan Mahasiswa Universitas Bung Hatta yang disebut dengan Tim P2M Universitas Bung Hatta ini bertugas untuk periode 2023-2027 berdasarkan SK Rektor No. 5934/SK-1/KP/VII-2023 yang diketuai oleh Dr. Sanidjar Pebrihariati.R. S.H.,M.H.
Ketua P2M Universitas Bung Hatta ini merupakan dosen Fakultas Hukum dan sekarang menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta sekaligus berprofesi sebagai Advokat dari DPC Peradi Padang dengan jabatan Wakil Ketua Bidang V Bidang Kajian Hukum dan Bidang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak.
"Tim Satgas ini nantinya akan bertugas menerima dan memproses pengaduan mahasiswa Universitas Bung Hatta. Pengaduan dapat berupa permasalahan layanan akademik, sarana prasaran, kesejahteraan mahasiswa, kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan (bullying) dan sebagainya. Diharapkan melalui P2M Universitas Bung Hatta dapat memecahkan permasalahan-permasalahan mahasiswa," ungkap Hidayat yang merupakan dosen Teknik Elektro Universitas Bung Hatta ini.
Teknis Pengaduan Layanan Mahasiswa
1. Mahasiswa dapat membuat laporan pengaduan kepada Tim P2M Universitas Bung Hatta secara online dengan cara mengklik https://s.id/P2MUBH
2. Sebelum mengajukan laporan pengaduan, pastikan telah menyiapkan beberapa hal berikut:
a. Tulisan ringkasan pengaduan
b. Saksi
c. Penjelasan serta Bukti-Bukti Laporan Pengaduan
3. Setelah bahan pengaduan dilengkapi, mahasiswa mengisi data-data yang dibutuhkan sesuai dengan form isian online tersebut
4. Setelah mengisi data-data dan melengkapi dokumen serta bukti laporan, mahasiswa telah dinyatakan membuat laporan pengaduan.
5. Laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Tim P2M Universitas Bung Hatta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Tim P2M Universitas Bung Hatta akan menilai semua laporan yang masuk.
7. Hasil laporan akan disampaikan oleh Tim P2M Universitas Bung Hatta kepada mahasiswa pelapor setelah ada keputusan akhir.