Webinar Nasional Yurisdiksi Universal dan Kedaulatan Negara Dalam Hukum
Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) terhadap implementasi dan penetapan legalitas Prinsip Yurisdiksi Universal sebagai bagian dari hukum nasional, perhatian ini bermula disebabkan terjadinya kejahatan kemanusiaan diberbagai negara tanpa penyelesaian yang konkrit seperti Konflik Rohingya, Palestina an lainnya.
Hukum internasional mengakui bahwa kejahatan-kejahatan tertentu sangatlah serius sehingga kewajiban untuk mengadili kejahatan tersebut melampaui batas negara, sehingga menimbulkan “Yurisdiksi Universal” atas kejahatan-kejahatan berat yang melanggar hukum internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan. Yurisdiksi Universal didasarkan pada gagasan bahwa karena pelaku yang melakukan kejahatan keji tersebut adalah hostes humani generis – “musuh seluruh umat manusia” – maka negara mana pun harus mempunyai wewenang untuk meminta pertanggungjawaban mereka, terlepas dari di mana kejahatan tersebut dilakukan atau kebangsaan dari pelaku ataupun korban.
Hal ini juga telah diamanahkan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, maka Bagian Hukum Internasional mengadakan Seminar Nasional YURISDIKSI UNIVERSAL & KEDAULATAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL secara Daring pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2023 via Zoom, Pukul 08.00 WIB- Selesai.
Pembicara I :
Sigid Riyanto
- Guru Besar Hukum Internasional FH UGM.
- Dekan FH UGM 2016-2021.
- Legal at WHO, ICRC, UNHCR & World Bank (1998-2005).
Pembicara II : Ahmad Iffan
- Dosen Tetap FH UBH.
- Ketua Bagian Hukum Internasional.
Opening Speech: Dr. Sanidjar Pebrihariati.R. S.H.,M.H.
- Dekan FH Universitas Bung Hatta.